Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

| December 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-10T10:35:45Z
Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Revolusi.co - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi akan melakukan upaya penjemputan paksa buat Habib Rizieq. 


Lalu, dimana keberadaan pimpinan ormas FPI itu sekarang?

Seperti diketahui, pada gelar kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq Shihab.


"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada wartawan pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Yusri mengungkapkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.


"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 & 216 KUHP," imbuh Yusri.


Yusri mengungkapkan pihaknya memiliki wewenang untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.


"Keenam tersangka ini, Polisi Republik Indonesia pada hal ini akan memakai kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.


"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.


Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.


Saat terjadi peristiwa tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek, FPI menyebutkan Habib Rizieq hendak menuju ke luar Jakarta. Tetapi, tidak disebutkan ke mana Habib Rizieq pergi.


"Jadi itu membuktikan itu rekaan (ada pengerahan massa kawal pemeriksaan Habib Rizieq), Habib Rizieq menuju luar Jakarta bukan menuju ke Jakarta," istilah Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman ketika memberikan keterangan pers, Senin (7/12/2020).


Walaupun begitu, Habib Rizieq sempat menghadiri prosesi pemakaman 6 pengikutnya di Masjid Ponpes Agrokultural, Megamendung. Tetapi, pernyataan Habib Rizieq hanya disampaikan melalui rekaman audio,Rabu (9/12/2020). Audio Habib Rizieq itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.


"Ya betul. Saat prosesi pemakaman enam orang syuhada, pagi tersebut, Rabu, 9 Desember 2020, pagi tadi. Lokasi di Masjid Ponpes Agrokultural, Megamendung," istilah Munarman pada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update