Jakarta,Revolusi.co - Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating di media sosial. Tapi kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab, ancaman pidana menanti.
Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP yang didapat penulis, Jumat (4/6/2021), ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Nah, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain nge-prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sumber: Detik.com