Ludahi Petugas PLN, Pelanggan di Medan Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ludahi Petugas PLN, Pelanggan di Medan Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

| July 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-01T03:23:35Z
Ludahi Petugas PLN, Pelanggan di Medan Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi.(Foto:KOMPAS.com)


Medan,Revolusi.co - Muhammad Reza Sitio ditangkap polisi pada Sabtu (31/7/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Wajahnya terlihat lesu saat polisi merilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021) petang. 


Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (29/7/2021) lalu, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat.


Reza mengakui kesalahannya. Tetapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena. 


"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.


Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan. 


Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial. Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil. 


Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga. Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.


Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi. 


"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya. 


Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi. 


"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya. 


Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN: Dia Keluarkan "Statement



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update