Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

| July 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-17T04:25:17Z
Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi terkait oknum Satpol PP pukul pasutri (Foto: detikcom).

Jakarta,Revolusi.co - Anggota Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mardani.


"Iya sementara ini (tidak ditahan), tapi statusnya sudah sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (16/7/2021).


Goffaruddin mengatakan, tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa. Sehingga, kata dia, proses penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.


"Nah karena tersangka ini adalah seorang ASN makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab," ucapnya.


Goffaruddin juga menyebut bahwa tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum merincikan lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.


"Saat ini masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita,"


"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan Pemda, nanti baru penyerahan ke kita (kepolisian)," katanya lagi.


Diberitakan sebelumnya, Mardani diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri, Ivan, dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.


Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi yang telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.


"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7) kemarin.


Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti hasil visum korban, bangku kafe korban hingga rekaman CCTV. Mardani kemudian dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.


Sumber: detik.com






Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update