Advokat Haris Azhar Menilai Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan. -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Advokat Haris Azhar Menilai Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan.

| August 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-03T05:51:13Z
Advokat Haris Azhar Menilai Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan.
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo


Jakarta, Revolusi.co - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai mengatakan perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.


Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.


"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.


Menurut Haris, wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. "Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa."


Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.


Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.


"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja," kata Haris.


Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer. 


"Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung," tutur Haris.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. 


Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan polisi meminta keterangan soal kepastian uang senilai Rp 2 triliun tersebut lantaran sampai saat ini belum ada. 


Padahal, menurut dia, saat ini sudah jatuh tempo pencairan.


"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.



Sumber: tempo.co






Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update