Jakarta, Revolusi.co - Polisi menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan 'vaksin kosong' ke warga di Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut EO telah lalai.
"Jadi karena kelalaiannya, memang menurut awal yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarwo, Selasa (10/8/2021).
Yusri menyebut EO telah menyuntikkan vaksin kepada 559 warga. Tapi belum diketahui berapa jumlah warga yang disuntik 'vaksin kosong' oleh tersangka.
Polisi masih mendalami hal ini. Namun, kepada polisi, EO mengaku dirinya telah lalai sehingga menyuntikkan 'vaksin kosong' ke pria berinisial BLP.
"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucapnya.
Dalami Motif
Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif perawat EO menyuntikkan 'vaksin kosong' ke warga. Yusri memastikan polisi akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang berkompeten dalam kasus tersebut.
"Kita semua periksa termasuk saksi-saksi ahli yang berkompeten, termasuk perawat kan ada internal sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menyelidiki kasus dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikkan vaksin 'kosong' kepada warga di Pluit, Jakarta Utara. Seorang perawat berinisial EO yang menjadi vaksinator ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8).
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.
Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Polisi menetapkan perawat EO sebagai tersangka kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Berkaca dari peristiwa tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti agar tenaga kesehatan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami terima kasih banyak pihak yang ikut membantu penyelenggaraan vaksin, namun kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang langgar ketentuan dengan berikan vaksin kosong," kata Riza di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Riza mengatakan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian. Lantas, apakah perawat EO akan dipecat sebagai perawat? Riza menyatakan semua itu menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Itu kewenangan Kemenkes," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus suntik 'vaksin kosong' ini, polisi menilai ada kelalaian dari tersangka EO. EO adalah seorang relawan vaksinator yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di Jakarta Utara.
"Jadi karena kelalaiannya, memang menurut awal yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri menyebut EO telah menyuntikkan vaksin kepada 599 warga pada hari yang sama ketika kasus terjadi, Jumat (6/8).
Polisi masih mendalami hal ini. Namun, kepada polisi, EO mengaku dirinya telah lalai sehingga menyuntikkan 'vaksin kosong' ke pria berinisial BLP.
"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucapnya.
Sumber: detik.com