Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Begini Menurut Ketua KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Begini Menurut Ketua KPK

| February 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-28T03:14:35Z
Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Begini Menurut Ketua KPK
YouTube/KPKKetua KPK Firli Bahuri


JAKARTA, Revolusi.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas masalah dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.


Menurut Firli, kegiatan operasi berawal berdasarkan keterangan warga  terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dalam Jumat (26/2/2021) malam.


Ia berkata, KPK mendapat laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang jua orang kepercayaan Nurdin.


"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah  satu rumah  makan di Makassar dan setiba pada rumah makan tadi sudah ada ER yang sudah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.


Adapun Agung adalah seseorang kontraktor yg berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama   mengenal baik Nurdin.


Agung berkeinginan menerima beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.


Firli melanjutkan, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu kendaraan beroda empat milik Agung.


Kedua mobil itu pun lalu bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.


Dalam perjalanan tadi, Agung diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 pada Edy.


"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF lalu mengambil koper yg diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," jelasnya.


Lebih lanjut, Firli membicarakan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.


Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang pada koper sejumlah kurang lebih Rp dua miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya. 

Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy pada Nurdin Abdullah. Kemudian, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diamankan KPK lebih kurang pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel. 


Adapun Nurdin Abdullah diduga jua mendapat uang dari kontraktor lain di antaranya sebanyak Rp 200 juta pada akhir 2020. Kemudian, Nurdin pula diduga menerima uang dalam pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.


"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terperinci Firli. 

Atas dugaan tadi, Nurdin dan Edy disangkakan menjadi penerima. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 & Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


"Sebagai pemberi yaitu Saudara AS disangkakan melanggar Pasal5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana," ujar Firli.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah"



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update