Jakarta, Revolusi.co - Pemerintah menerapkan syarat harus sudah vaksinasi dan prokes ketat bagi setiap orang yang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Namun, implementasi syarat masuk pengunjung di pasar rakyat dimungkinkan untuk tidak menerapkan syarat vaksinasi dan tes antigen. Perbedaan kedua kebijakan itu menimbulkan tanda tanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menerangkan bahwa alasannya karena situasinya berbeda.
"Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara," katanya, Kamis (12/8/21).
Pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukkan bukti vaksin.
"Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Meski demikian, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan tentunya berjaga jarak. Setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.
"Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya," kata Oke.
Sejak Selasa (10/8/21) mal-mal berlaku uji coba operasi kembali termasuk mal-mal di kawasan yang berlaku PPKM Level 4. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sumber: cnbcindonesia