Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kepri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kepri

| April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T08:08:10Z
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kepri


Revolusi.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP.


 "Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan  laporan  Polisi. Kamis (14/4/22).


Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., Didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.,


Dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kepri


"Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan tersangka Satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja." Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.


 Kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan." Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa." Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.


"Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat." ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update